Pengecualian Asuransi Kesehatan Prudential

Sebagai pelopor asuransi unit link, asuransi prudential juga menyelenggarakan produk asuransi kesehatan yanag dikenal dengan Pru Hospital & Surgical (PRU HS), yang semua itu sudah tercakup satu polis Prulink Assurance Account.
 
Asuransi kesehatan Prudential (Pru hospital & surgical)   tidak berlaku untuk hal - hal yang disebabkan  secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya  sebagai berikut:
  • Kondisi yang telah ada sebelumnya ( pre-existing conition ).
  • Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak tanggal berlakunya Pru Hospital & Surgical Syariah, atau tanggal pemulihan akhir ( dijelaskan pada tabel di bawah ).
  • Semua perawatan yang diperoleh di negara Amerika Serikat, Jepang dan Kanada.
  • Setiap ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali yang diakibatkan oleh kecelakaan.
  • Pru Hospital &Surgical Syariah tidak berlaku jika tertanggung tinggal di luar negeri selama 90 hari berturut - turut.
  • Pengecualian lainnya yang terdapat pada polis.
Prudential Indonesia membuat ketentuan tentang jenis penyakit yang dikecualikan. Berikut ini adalah tabel 19 jenis penyakit yang dikecualikan dari pertanggungan asuransi kesehatan Pru Hospital & Surgical Syariah pada 12 bulan pertama :
  • Semua jenis hernia
  • Semua jenis tumor/benjolan/kista
  • Tuberkolusis
  • Endometriosis
  • Wasir
  • Penyakit pada tonsil atau adenoid
  • Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung, atau kerng hidung ( turbinates ), termasuk sinus
  • Penyakit kelenjar gondok ( tiroid )
  • Hysterektomi ( dengan atau tanpasalpingo - oforektomi )
  • Penyakit tekanan darah tinggi
  • Penyakit jantung dan pembuluh darah ( kardiovaskuler )
  • Fistula di anus
  • Batu pada sistem saluran empedu
  • Batu pada saluran kemih
  • Katarak
  • Tukak pada lambung atau usus12 jari
  • Diskus invertebrata yang menonjol
  • Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
  • Penyakit kencing manis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar