Asuransi Prudential Indonesia telah mengeluarkan ketentuan tentang
jenis - jenis penyakit yang termasuk dalam daftar 34 jenis penyakit
kategori kritis.
Ketentuan
mengenai jenis penyakit kategori kritis ini digunakan sebagi dasar
dalam memberikan santunan berupa Uang pertanggungan ( UP ) dari Pru
Crisis Cover Benefit 34, jika nasabah menambahkan produk tambahan ke
dalam polis asuransi prudential indonesia unit link.
Berikut ini adalah daftar jenis penyakit yang termasuk dalam kategori penyakit kritis menurut asuransi prudential indonesia :
- 1. Serangan jantung.
- 2. Tindakan bedah bypass pembuluh darah jantung.
- 3. Angioplasti dan penatalaksanaan lainnya untuk penyakit pembuluh darah jantung.
- 4. Penyakit pembuluh darah jantung lainnya yang serius.
- 5. Tindakan bedah katup jantung.
- 6. Disabling primary pulmonary hypertension.
- 7. Penyakit paru kronik.
- 8. Tindakan bedah pembuluh darah aorta.
- 9. Stroke.
- 10. Koma.
- 11. Meningitis bakterial.
- 12. Ensefalitis.
- 13. Penyakit parkinson.
- 14. Penyakit alzeimer.
- 15. Motor neuron disease.
- 16. Multiple sclerosis.
- 17. Muscular Dystrophy.
- 18. Kelumpuhan.
- 19. Poliomyelitis.
- 20. Trauma kepala serius.
- 21. Tumor jinak otak.
- 22. Kanker.
- 23. Anemia aplastik.
- 24. Hepatitis Viral Fulminan.
- 25. Penyakit hati kronik.
- 26. Kolitis Ulseratif.
- 27. Penyakit Crohn.
- 28. Gagal ginjal.
- 29. Transplantasi organ penting.
- 30. Kehilangan kemampuan bicara.
- 31. Ketulian.
- 32. Luka bakar kritis.
- 33. HIV yang didapatkan dari transfusi darah.
- 34. Lupus Eritematosus Sistemik.
Demikianlah 34 jenis penyakit yang termasuk dalam daftar penyakit kategori kritis yang ditetapkan oleh asuransi prudential indonesia.
Pertanggungan atas penyakit kritis sangat penting ditambahkan untuk
melindungi nasabah asuransi prudential indonesia jika terkena penyakit
kritis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar