Mengenal Prulink Syariah

Asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Pada asuransi syariah, para peserta menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta lainnya. Berdasarkan mekanisme tersebut, terdapat perbedaan prinsip yang mendasari asuransi syariah dengan asuransi konvensional (non-syariah) yang biasa kita kenal.
Pada asuransi konvensional prinsip yang digunakan adalah pemindahan risiko. Artinya, potensi risiko yang terjadi pada peserta asuransi menjadi tanggungan perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian yang tertuang di dalam ketentuan polis. Sedangkan pada asuransi syariah prinsip yang digunakan adalah saling menanggung risiko. Artinya, potensi risiko yang terjadi pada peserta asuransi menjadi tanggungan sesama peserta asuransi. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah, pengelola operasional dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis belum tentu dapat mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.
PRUlink syariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rencana keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa hal terkait dengan PRUlink syariah yang layak Anda ketahui adalah sebagai berikut:
TERMINOLOGI
PRUlink syariah memiliki istilah yang berbeda dengan PRUlink konvensional meskipun makna yang dimilikinya tetap sama.
ISTILAH UMUM
PRUlink Konvensional PRUlink Syariah
1. Premi 1. Kontribusi
2. Tertanggung 2. Peserta
3. Uang Pertanggungan 3. Uang Pertanggungan
4. Biaya Akuisisi 4. Biaya Wakalah
5. Biaya Asuransi 5. Iuran Tabarru’
6. Pemegang Polis 6. Pemegang Polis
7. Pertanggungan 7. Pertanggungan

ALOKASI INVESTASI
PRUlink syariah memiliki tiga dana investasi sesuai dengan ketentuan investasi syariah yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia. Ada tiga portfolio investasi syariah yang dimiliki Prudential Indonesia, yaitu PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund, PRUlink Syariah Managed Fund dan PRUlink Syariah Cash & Bond Fund. Peserta PRUlink syariah diperbolehkan untuk mengganti (switching) dana investasinya di antara ketiga pilihan tersebut dari waktu ke waktu.

PENGELOLAAN DANA INVESTASI
Pengelolaan dana-dana produk PRUlink Syariah Prudential Indonesia dilakukan oleh Prudential Fund Management Berhad (PFMB) yang berkantor di pusat di Kuala Lumpur, Malaysia, yang juga merupakan bagian dari Grup Prudential yang berpusat di London, Inggris.

SURPLUS SHARING
Surplus Sharing adalah dana yang akan diberikan kepada peserta asuransi berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu, bila terdapat kelebihan dana dari rekening tabarru’, termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan, jika ada. Surplus sharing dihitung pada akhir tahun kalender. 30% dari surplus sharing akan ditahan dalam rekening tabarru’, dan sisa 70% dari surplus sharing akan dibagian kepada pemegang polis dan perusahaan, dengan pembagian 80% dibagikan kepada pemegang polis dan 20% merupakan hak perusahaan. Surplus sharing dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun kepada pemegang polis dan perusahaan.
Berdasarkan apa yang dijelaskan pada artikel ini tentunya kami berharap Anda dapat semakin memahami keberadaan asuransi syariah, khususnya PRUlink Syariah. Prudential Indonesia dengan produk PRUlink syariah investor account dan PRUlink syariah assurance account merupakan pemimpin pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia.
From: PRUsatellite edisi April – Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar