Asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong
menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset
dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Pada asuransi syariah, para peserta menghibahkan sebagian atau
seluruh kontribusi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas
musibah yang dialami oleh peserta lainnya. Berdasarkan mekanisme
tersebut, terdapat perbedaan prinsip yang mendasari asuransi syariah
dengan asuransi konvensional (non-syariah) yang biasa kita kenal.
Pada
asuransi konvensional prinsip yang digunakan adalah pemindahan risiko.
Artinya, potensi risiko yang terjadi pada peserta asuransi menjadi
tanggungan perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian yang tertuang di
dalam ketentuan polis. Sedangkan pada asuransi syariah prinsip yang
digunakan adalah saling menanggung risiko. Artinya, potensi risiko yang
terjadi pada peserta asuransi menjadi tanggungan sesama peserta
asuransi. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas
hanya sebagai pemegang amanah, pengelola operasional dan
menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional
(non-syariah) di mana pemegang polis belum tentu dapat mengetahui secara
pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh
perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada
pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai
penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.
PRUlink syariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi berbasis syariah dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan rencana keuangan masa depan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa hal terkait dengan PRUlink
syariah yang layak Anda ketahui adalah sebagai berikut:
TERMINOLOGI
PRUlink syariah memiliki istilah yang berbeda dengan PRUlink konvensional meskipun makna yang dimilikinya tetap sama.
ISTILAH UMUM
PRUlink Konvensional PRUlink Syariah
1. Premi 1. Kontribusi
2. Tertanggung 2. Peserta
3. Uang Pertanggungan 3. Uang Pertanggungan
4. Biaya Akuisisi 4. Biaya Wakalah
5. Biaya Asuransi 5. Iuran Tabarru’
6. Pemegang Polis 6. Pemegang Polis
7. Pertanggungan 7. Pertanggungan
ALOKASI INVESTASI
PRUlink syariah memiliki tiga dana investasi sesuai dengan ketentuan
investasi syariah yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah Prudential
Indonesia. Ada tiga portfolio investasi syariah yang dimiliki Prudential
Indonesia, yaitu PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund, PRUlink Syariah
Managed Fund dan PRUlink Syariah Cash & Bond Fund. Peserta PRUlink
syariah diperbolehkan untuk mengganti (switching) dana investasinya di
antara ketiga pilihan tersebut dari waktu ke waktu.
PENGELOLAAN DANA INVESTASI
Pengelolaan dana-dana produk PRUlink Syariah Prudential Indonesia
dilakukan oleh Prudential Fund Management Berhad (PFMB) yang berkantor
di pusat di Kuala Lumpur, Malaysia, yang juga merupakan bagian dari Grup
Prudential yang berpusat di London, Inggris.
SURPLUS SHARING
Surplus Sharing adalah dana yang akan diberikan kepada peserta asuransi
berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu, bila terdapat kelebihan dana
dari rekening tabarru’, termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah
dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan, jika ada. Surplus sharing
dihitung pada akhir tahun kalender. 30% dari surplus sharing akan
ditahan dalam rekening tabarru’, dan sisa 70% dari surplus sharing akan
dibagian kepada pemegang polis dan perusahaan, dengan pembagian 80%
dibagikan kepada pemegang polis dan 20% merupakan hak perusahaan.
Surplus sharing dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun kepada
pemegang polis dan perusahaan.
Berdasarkan apa yang dijelaskan pada artikel ini tentunya kami
berharap Anda dapat semakin memahami keberadaan asuransi syariah,
khususnya PRUlink Syariah. Prudential Indonesia dengan produk PRUlink
syariah investor account dan PRUlink syariah assurance account merupakan
pemimpin pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia.
From: PRUsatellite edisi April – Juli 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar