Kenapa Claim Tidak Dibayar?

Sebelum menjadi agent asuransi, saya adalah seorang nasabah Prudential. Jadi saya mengerti posisi sebagai nasabah.
Sebagai informasi saja, ada beberapa hal mendasar kenapa Prudential tidak membayarkan claim nasabah:
1. Grace Period (Masa Tunggu)
Selain manfaat meninggal (kematian / death benefit) dan manfaat rumah sakit yang diakibatkan karena kecelakaan, ada yang namanya masa tunggu. Untuk rumah sakit adalah 30 hari dan penyakit kritis adalah 90 hari setelah tanggal penerbitan polis. Jadi jika polis seorang nasabah terbit tanggal 1 Januari 2011 dan dia masuk rumah sakit karena DBD pada tanggal 15 Januari 2011, maka nasabah belum bisa claim manfaat rumah sakit. Tapi jika masuk rumah sakit karena kecelakaan ya bisa claim.

Manfaat rumah sakit sendiri ada 2, yang reuimberse (Pru-med) dan sistem kartu/platform (Pru-HS). Rumah sakitnya harus rumah sakit bukan klinik. Untuk sakit biasa minimal rawat inap 2×24 jam dan karena kecelakaan minimal 1×24 jam. Detail tentang ini ada di polis. Setiap nasabah alangkah bijak untuk membacanya. Selain juga sebagai agent kami tentu harus menjelaskan tentang detailnya. Di Pru-HS sendiri ada beberapa penyakit yang ada daftar tunggunya. Kesimpulannya, selama daftar tunggu karena beberapa kondisi, perusahaan tidak akan membayarkan claim nasabah.
2. Polis Lapse (Batal)
Saat polis lapse maka nasabah dalam kondisi tidak terlindungi. Lapse terjadi dikarenakan nasabah tidak membayarkan kewajibannya dalam membayar premi. Ini terjadi setelah 45 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran polis. Di sini lah pentingnya membayarkan premi tepat waktu. Malah saya sarankan untuk auto debet. Agar polis kembali inforce (aktif) dan nasabah kembali terproteksi, nasabah harus mengajukan pemulihan disertai memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Selama masa pemulihan, ada masa tunggu kembali seperti di point 1 di mana nasabah dalam kondisi tidak terlindungi.
3. Pre Existing Condition (Kondisi yang Sudah Ada)
Dalam menerbitkan polis seseorang, Prudential menganut prinsip utmost good faith (itikad baik). Apapun pengakuan calon nasabah kita anggap itu adalah kenyatannya. Seperti apakah dia merokok atau tidak, dia pernah menderita penyakit tertentu sebelumnya dan riwayat kesehatan lainnya. Memang, ada beberapa calon nasabah yang harus medical check-up. Tapi tidak semua melalui proses ini. Misal saja, seseorang yang telah memeiliki riwayat kanker sebelumnya dan menyembunyikan fakta ini lalu di 3 bulan kemudian dia claim untuk kanker, kemungkinan besar Prudential tidak akan membayarkan claim ini.
RISK BASE CAPITAL (RBC)
Ada penyebab lain di mana sebuah perusahaan asuransi tidak membayarkan claim nasabahnya. Ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayarkan kewajibannya. Bisa saja claim tidak dibayar karena perusahaan asuransi tidak memiliki dana yang cukup. Dalam asuransi dikenal dengan istilah RBC. Bahasa sederhananya adalah kemampuan perusahaan asuransi membayarkan claim dan kewajibannya kepada nasabah. Standar dari Departemen Keuangan RI adalah minimal 120%. Jadi andai sebuah perusahaan asuransi di mana terjadi seluruh nasabahnya claim dengan jumlah Rp 1,000 maka perusahaan ini harus memiliki aset minimal Rp 1,200. Nah, berapa RBC Prudential Indonesia?
– 2004: 469%
– 2005: 645%
– 2006: 696%
– 2007: 362%
– 2008: 206%
Dari angka-angka ini, jelas lah Prudential Indonesia mampu kok untuk membayarkan kewajibannya kepada nasabah. Tentu saja sesuai dengan prosedur yang ada di dalam buku polis. Silakan tanyakan kepada agent pemasaran Anda.
CLAIM HISTORY
Prudential lahir tahun 1848. Dengan usia yang lebih dari 100 tahun, Prudential besar tentu dengan cara yang bersih, tidak tipu sana-sini. Di Asia saja masuk sebelum kita merdeka yakni tahun 1923. Masuk Indonesia sendiri pada tahun 1995. Beberapa penghargaan telah berhasil diraih Prudential Indonesia? sebagai bukti bahwa Prudential Indonesia bukan perusahaan asuransi “ece-ece”.
Berapa claim yang telah Prudential bayarkan kepada nasabah?
– 2004: Rp 56.7 M (4,248 polis)
– 2005: Rp 56.7 M (6,766 polis)
– 2006: Rp 112,4 M (12,444 polis)
– 2007: Rp 253.4 M (21,540 polis)
– 2008: Rp 324.1 M (37,299 polis)
Dari tahun 2004 – 2008: Rp 803.3 M (82,297 polis).
Semoga bisa menjadi pencerahan. Hanya dengan mendengarkan maka kami bisa memahami Anda…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar