Sebelum menjadi agent asuransi, saya adalah seorang nasabah Prudential. Jadi saya mengerti posisi sebagai nasabah.
Sebagai informasi saja, ada beberapa hal mendasar kenapa Prudential tidak membayarkan claim nasabah:
1. Grace Period (Masa Tunggu)
Selain manfaat meninggal (kematian / death benefit) dan manfaat rumah
sakit yang diakibatkan karena kecelakaan, ada yang namanya masa tunggu.
Untuk rumah sakit adalah 30 hari dan penyakit kritis adalah 90 hari
setelah tanggal penerbitan polis. Jadi jika polis seorang nasabah terbit
tanggal 1 Januari 2011 dan dia masuk rumah sakit karena DBD pada
tanggal 15 Januari 2011, maka nasabah belum bisa claim manfaat rumah
sakit. Tapi jika masuk rumah sakit karena kecelakaan ya bisa claim.
Manfaat rumah sakit sendiri ada 2, yang reuimberse (Pru-med) dan
sistem kartu/platform (Pru-HS). Rumah sakitnya harus rumah sakit bukan
klinik. Untuk sakit biasa minimal rawat inap 2×24 jam dan karena
kecelakaan minimal 1×24 jam. Detail tentang ini ada di polis. Setiap
nasabah alangkah bijak untuk membacanya. Selain juga sebagai agent kami
tentu harus menjelaskan tentang detailnya. Di Pru-HS sendiri ada
beberapa penyakit yang ada daftar tunggunya. Kesimpulannya, selama
daftar tunggu karena beberapa kondisi, perusahaan tidak akan membayarkan
claim nasabah.
2. Polis Lapse (Batal)
Saat polis lapse maka nasabah dalam kondisi tidak terlindungi. Lapse
terjadi dikarenakan nasabah tidak membayarkan kewajibannya dalam
membayar premi. Ini terjadi setelah 45 hari setelah tanggal jatuh tempo
pembayaran polis. Di sini lah pentingnya membayarkan premi tepat waktu.
Malah saya sarankan untuk auto debet. Agar polis kembali inforce (aktif)
dan nasabah kembali terproteksi, nasabah harus mengajukan pemulihan
disertai memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Selama masa pemulihan,
ada masa tunggu kembali seperti di point 1 di mana nasabah dalam kondisi
tidak terlindungi.
3. Pre Existing Condition (Kondisi yang Sudah Ada)
Dalam menerbitkan polis seseorang, Prudential menganut prinsip utmost
good faith (itikad baik). Apapun pengakuan calon nasabah kita anggap
itu adalah kenyatannya. Seperti apakah dia merokok atau tidak, dia
pernah menderita penyakit tertentu sebelumnya dan riwayat kesehatan
lainnya. Memang, ada beberapa calon nasabah yang harus medical check-up.
Tapi tidak semua melalui proses ini. Misal saja, seseorang yang telah
memeiliki riwayat kanker sebelumnya dan menyembunyikan fakta ini lalu di
3 bulan kemudian dia claim untuk kanker, kemungkinan besar Prudential
tidak akan membayarkan claim ini.
RISK BASE CAPITAL (RBC)
Ada penyebab lain di mana sebuah perusahaan asuransi tidak
membayarkan claim nasabahnya. Ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan
asuransi dalam membayarkan kewajibannya. Bisa saja claim tidak dibayar
karena perusahaan asuransi tidak memiliki dana yang cukup. Dalam
asuransi dikenal dengan istilah RBC. Bahasa sederhananya adalah
kemampuan perusahaan asuransi membayarkan claim dan kewajibannya kepada
nasabah. Standar dari Departemen Keuangan RI adalah minimal 120%. Jadi
andai sebuah perusahaan asuransi di mana terjadi seluruh nasabahnya
claim dengan jumlah Rp 1,000 maka perusahaan ini harus memiliki aset
minimal Rp 1,200. Nah, berapa RBC Prudential Indonesia?
– 2004: 469%
– 2005: 645%
– 2006: 696%
– 2007: 362%
– 2008: 206%
Dari angka-angka ini, jelas lah Prudential Indonesia mampu kok untuk
membayarkan kewajibannya kepada nasabah. Tentu saja sesuai dengan
prosedur yang ada di dalam buku polis. Silakan tanyakan kepada agent
pemasaran Anda.
CLAIM HISTORY
Prudential lahir tahun 1848. Dengan usia yang lebih dari 100 tahun,
Prudential besar tentu dengan cara yang bersih, tidak tipu sana-sini. Di
Asia saja masuk sebelum kita merdeka yakni tahun 1923. Masuk Indonesia
sendiri pada tahun 1995. Beberapa penghargaan telah berhasil diraih
Prudential Indonesia? sebagai bukti bahwa Prudential Indonesia bukan
perusahaan asuransi “ece-ece”.
Berapa claim yang telah Prudential bayarkan kepada nasabah?
– 2004: Rp 56.7 M (4,248 polis)
– 2005: Rp 56.7 M (6,766 polis)
– 2006: Rp 112,4 M (12,444 polis)
– 2007: Rp 253.4 M (21,540 polis)
– 2008: Rp 324.1 M (37,299 polis)
Dari tahun 2004 – 2008: Rp 803.3 M (82,297 polis).
Semoga bisa menjadi pencerahan. Hanya dengan mendengarkan maka kami bisa memahami Anda…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar