Menghitung bunga tabungan tidak sesimpel yang Anda bayangkan...
Bertahun-tahun
Anda menabung di bank, berharap jumlah tabungan meningkat secara
signifikan sehingga masa depan Anda cemerlang, namun ketika tiba
waktunya, jumlahnya tidak ssuai dengan perhitungan suku bunga bank yang
selama in Anda hitung. Salah siapa? Well, kemungkinan besar salah Anda.Karena, kalau Anda membaca di brosur bank bahwa bunga tabungan adalah 5% per tahun – sering disebut dengan kode ‘p.a’ alias ‘per annual’, lalu Anda berharap dengan menabung Rp10 juta maka bunga pertahunnya adalah Rp500 ribu, maka Anda salah besar.
Menurut Aturduit.com, sebuah situs perbandingan produk keuangan, secara umum ada tiga cara menghitung bunga tabungan. Yaitu berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata, dan saldo harian. Coba simak contoh perhitungan d bawah ini:
Saldo terendah. Bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan tergantung dari jumlah saldo terendah Anda dalam satu bulan itu. Rumus penghitungan bunga adalah:
Bunga = (ST x i x t) / 365.
ST: saldo terendah
i: suku bunga tabungan per tahun
t: jumlah hari dalam 1 bulan
365 : jumlah hari dalam 1 tahun
Jadi, misalkan suku bunga yang berlaku adalah 3% per tahun dan saldo terendah Anda dalam bulan itu adalah Rp100 ribu, maka bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan adalah:
(Rp100 ribu x 3% x 30)/365 = Rp 246,57
Pajak 20% x Rp 246,57 = Rp49,314
Jadi, bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan adalah Rp197,256.
Saldo rata-rata. Dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap harinya dalam waktu satu bulan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut. Rumus penghitungan bunganya adalah:
Bunga = (SRH x i x t) / 365
SRH : saldo rata-rata
i: suku bunga tabungan per tahun
t: jumlah hari dalam bulan berjalan
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 3% per tahun dan saldo rata-rata Anda dalam bulan itu Rp 100.000, maka bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan adalah:
(Rp 100.000 x 3% x 30)/365 = Rp 246,57
Pajak 20% x Rp 246,57 = Rp 49,314
Jadi, bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan adalah Rp 197,256.
Saldo Harian. Ini merupakan jenis penghitungan bunga tabungan yang paling banyak digunakan di bank. Bunga akan dihitung tiap hari berdasarkan saldo harian, dan baru akan dijumlahkan pada akhir bulan. Rumus penghitungan bunganya adalah:
Bunga = (SH x i x 1)/365
SH : saldo harian
i: suku bunga tabungan per tahun
1: jumlah hari (karena bunga dihitung setiap hari)
Misalnya saldo terakhir pada hari itu adalah Rp 100.000 dan bunga per tahun adalah 3%, maka bunga yang Anda terima pada hari itu adalah:
(Rp 100.000 x 3% x 1)/365 = Rp 24,65
Pajak 20% x Rp 24,65 = Rp 4,93
Jadi, bunga yang Anda peroleh dalam satu hari adalah Rp 19,72.
Untuk cara penghitungan saldo terendah dan saldo rata-rata, bunga dihitung pada akhir bulan. Sedangkan untuk saldo harian, bunga dihitung setiap hari, tetapi diendapkan dan baru ditambahkan ke rekening Anda pada akhir bulan. Namun, bunga yang Anda peroleh itu masih dikenakan pajak sebesar 20%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar